Wanprestasi

Gugat Balik PT Lombok Plaza, Pemprov NTB Tuntut Ganti Rugi Rp 9 Miliar

Gugat Balik PT Lombok Plaza, Pemprov NTB Tuntut Ganti Rugi Rp 9 Miliar

()

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggugat balik PT Lombok Plaza atas dugaan wanprestasi pembangunan NTB Convention Centre (NCC).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, selain menggugat balik, Pemprov NTB akan menuntut kerugian materil dari perjanjian kerja sama sebesar Rp 9 miliar itu. 

"Jadi kerugian materil dalam kontribusi sejak tahun 2016 itu berjenjang hampir sembilan miliar, dalam kontrak sambil berjalan proyek itu (NCC) dia harus membayar per tahun," kata Rudy, Senin (6/1/2024).