Didenda Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan, Warga Cinere Bakal Ajukan Kasasi
DEPOK, KOMPAS.com - Warga Perumahan CE, Cinere, Depok, akan mengajukan kasasi usai 10 pengurus RT dan RW wilayah tersebut dikenakan vonis bayar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
Adapun vonis itu dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menilai warga perumahan CE menghalangi rencana pembangunan Perumahan CGR milik perusahaan M, yang 20 persen lahannya berlokasi di Blok A Perumahan CE.
“Ya kita akan kasasi ke Mahkamah Agung. Mungkin minggu ini atau awal minggu depan kita akan sampaikan kasasi kita,” ucap Heru Sadiki, Ketua RW 06 sekaligus tergugat saat ditemui, Jumat (20/12/2024).