Langgar Jam Operasional, 13 Truk Tanah di Tangerang Ditilang
TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 13 truk pengangkut tanah ditilang oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah melanggar jam operasional di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho mengatakan, sanksi itu merupakan upaya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tanah, serta merespons kerusuhan yang terjadi di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).
"Sebanyak 13 truk telah kami tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," ujar Zain melalui keterangannya, Selasa (12/11/2024).