Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Sebut Makam Korban Akan Dibongkar

Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Sebut Makam Korban Akan Dibongkar

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Ekshumasi jenazah atau pembongkaran kubur Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah akan dilakukan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa jenazah secara forensik agar penyebab kematian Darso diketahui dengan jelas.

Darso diduga meninggal karena disebabkan penganiyaan yang dilakukan polisi dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan bahwa, ekshumasi jenazah korban akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Besok atau lusa (ekshumasi)," kata Antoni kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2025).

Darso Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Ungkap Korban Sempat Disebut Terbentur Mobil

Darso Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Ungkap Korban Sempat Disebut Terbentur Mobil

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Meninggalnya warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Darso (43) berlanjut ke babak baru.

Kini, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Keluarga korban merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian Darsono. Ada dugaan bahwa korban sempat dianiaya sebelum meninggal.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan bahwa, sebelum korban meninggal, ada anggota polisi yang datang ke rumah korban.

Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Sebut Tak Terima Surat Panggilan

Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Sebut Tak Terima Surat Panggilan

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia diduga dianiaya sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

Kejadian ini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan bahwa, pada 21 September 2024, korban dijemput oleh oknum yang diduga anggota Satlantas Polrestabes Yogyakarta.

Namun penjemputan itu tanpa keterangan resmi dari polisi. 

"Ditunjukan pun tidak. Surat tugas, surat penangkapan tidak ada. Istrinya juga tak pernah menerima apa-apa," kata Antoni kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2025).