Bos-karyawan Warnet Penyedia Akses Situs Judol yang Diblokir Jadi Tersangka
Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek tiga warung internet (warnet) di Kendal karena diduga menyediakan layanan akses ke situs judi online yang telah diblokir pemerintah. Polisi menetapkan 3 orang tersangka yang merupakan bos hingga karyawan warnet.
Warnet tersebut berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng pada Minggu (3/11).
Direktur Reserse Siber Kombes Himawan Sutanto Saragih menjelaskan tiga warnet yang digerebek yakni Warnet F, Warnet M, dan Warnet G. Di dalam warnet itu ada fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang diblokir.