Wn As

Imigrasi Cokok Buron AS Penjahat Seksual Anak: Kasus di Luar Yurisdiksi RI

Imigrasi Cokok Buron AS Penjahat Seksual Anak: Kasus di Luar Yurisdiksi RI

()

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC yang juga buron US Marshals. TJC menjadi buron dalam kasus eksploitasi seks anak di bawah umur dan pornografi anak.

Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Happy Reza Dipayuda, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/1/2025). Happy mengatakan TJC memiliki 6 surat penangkapan aktif atau active arrest warrant.

Imigrasi Tangkap Buron US Marshals Pelaku Eksploitasi Seksual Anak

Imigrasi Tangkap Buron US Marshals Pelaku Eksploitasi Seksual Anak

()

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dengan inisial TJC. TJC adalah buron US Marshals dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Buron US Marshals, TJC, dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas, Kamis (9/1/2025). TJC mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker penutup kepala berwarna hitam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan awalnya pihaknya menerima surat pencabutan paspor WN Amerika Serikat dan surat penangkapan aktif dari US Marshals atas nama TJC.