Wn China

5 Fakta Sindikat Pengantin Pesanan Jual Wanita WNI ke WN China

5 Fakta Sindikat Pengantin Pesanan Jual Wanita WNI ke WN China

()

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China.

Berikut ini fakta-fakta terkait kasus tersebut

Polisi menangkap 9 tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Polisi mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda.

"Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).

WN China Buronan Interpol ke RI untuk Liburan, Sempat Palsukan Identitas

WN China Buronan Interpol ke RI untuk Liburan, Sempat Palsukan Identitas

()

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap pria bernama Yan Zhenxing (YZ), buron Interpol, terkait pengelolaan website judi online (judol) senilai Rp 284 miliar. Yan Zhenxing ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center dan masuk ke Indonesia dengan dalih untuk berlibur.

"Jadi hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait yang bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk liburan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dalam jumpa pers, Kamis (5/12/2024).

Yuldi mengatakan tersangka ditangkap di depan anak-anaknya. Saat ini anak-anak tersebut sudah diserahkan kepada ibunya, sementara tersangka Yan Zhenxing sudah diamankan dan diserahkan kepada Interpol Indonesia.

WN China Buron Interpol Ditangkap di Batam, Kelola Web Judol Rp 284 M

WN China Buron Interpol Ditangkap di Batam, Kelola Web Judol Rp 284 M

()

Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang merupakan buron Interpol, ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pria YZ masuk ke geng kriminal pengelola website judi online di China yang sudah meraup untung 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.

"YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dalam jumpa pers, Kamis (5/12/2024).