WN China Pencuri 774 Kg Emas Di Kalbar Divonis Bebas

WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

()

 

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa Yu Hao (49) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,020 triliun.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, saat ini materi kasasi tengah disusun.

Jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari menyiapkan kasasi, setelah putusan banding keluar Senin (13/1/2025).

“Kami wajib melalukan kasasi. Memori kasasi sedang kami susun. Batas waktunya kan 7 hari sejak putusan,” kata Panter saat dihubungi, Rabu (15/1/2025).