WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut, warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenco yang ditangkap di Bandara Bangkok, Thailand terancam maksimal hukuman mati.
Mukti mengatakan, Roman merupakan otak, pemodal, dan pengendali clandestine laboratory atau laboratorium narkoba di basement sebuah vila di Canggu, Bali.
Tindakan Roman melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar," kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).