Terlibat Keributan dan Rusak Rumah Warga, WN Amerika Serikat Dideportasi dari Aceh
BANDA ACEH, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial WP (52) pada Senin (9/12/2024).
WP diduga mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyatakan bahwa deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
"Pendeportasian ini sebagai tindakan administratif terhadap WNA yang melanggar aturan. Hal ini juga menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum keimigrasian," ujar Gindo melalui WhatsApp, Senin (9/12/2024).