Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia karena Tinggal Melebihi Batas Waktu
KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Malaysia karena tinggal melebihi batas waktu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna menjelaskan WNA dengan inisial ATHT dideportasi pada Kamis (5/12/2024) setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA Malaysia itu dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia dideportasi menggunakan pesawat AirAsia AK379.
"ATHT (62) terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Ayat 3, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing."