WNA Malaysia Dideportasi Dari Bali

Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia karena Tinggal Melebihi Batas Waktu

Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia karena Tinggal Melebihi Batas Waktu

()

KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Malaysia karena tinggal melebihi batas waktu.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna menjelaskan WNA dengan inisial ATHT dideportasi pada Kamis (5/12/2024) setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA Malaysia itu dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia dideportasi menggunakan pesawat AirAsia AK379.

"ATHT (62) terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Ayat 3, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing."