WN Pakistan Divonis 7 Bulan Bui gegara Penipuan Transfer Fiktif di Bali
Warga negara (WN) Pakistan bernama Omer Faraz divonis 7 bulan penjara. Omer dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap manajaemen restoran di kawasan Pererenan, Badung, Bali, dengan menggunakan bukti transfer palsu sebanyak 38 kali.
"Dia (Omer) perkara penipuan. Divonis tujuh bulan," kata pengacara Omer, Lukman Hakim dilansir detikBali, Jumat (8/11/2024).
Lukman mengatakan tindak kejahatan kliennya telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Omer dinilai melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan nama palsu dan melakukan penipuan secara berulang terhadap manajemen restoran.