WNA Vietnam

Imigrasi Amankan 12 WN Vietnam Diduga Jadi PSK di Muara Karang Jakut

Imigrasi Amankan 12 WN Vietnam Diduga Jadi PSK di Muara Karang Jakut

()

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan sejumlah 12 orang perempuan warga negara asing asal Vietnam. Mereka diamankan dan akan dideportasi karena diduga menjadi pekerja seks komersial di daerah Muara Karang, Jakarta Utara.

Ke-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata. Namun, mereka justru diduga bekerja menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).

"Perbuatan 12 warga negara Vietnam tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Yuldi Yusman dilansir Antara, Jumat (13/12/2024).

Imigrasi Buru Koordinator WNA Vietnam untuk PSK di Jakarta Utara

Imigrasi Buru Koordinator WNA Vietnam untuk PSK di Jakarta Utara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menyelidiki dugaan adanya pihak-pihak yang berperan sebagai koordinator dalam mendatangkan warga negara asing (WNA) asal Vietnam untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan 12 WNA Vietnam yang bekerja di Indonesia tanpa izin resmi.

Para WNA tersebut ditangkap pada Kamis (12/12/2024) setelah petugas menerima laporan mengenai keberadaan mereka yang bekerja sebagai pemandu karaoke sekaligus menawarkan jasa seks di tempat hiburan malam.