WNI Di Filipina

Menko Yusril akan Bentuk Komisi Bersama untuk Urus 8.000 WNI di Filipina

Menko Yusril akan Bentuk Komisi Bersama untuk Urus 8.000 WNI di Filipina

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akan membentuk komisi bersama (joint commission) dengan Filipina untuk menyelesaikan masalah status kewarganegaraan 8.000 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Filipina.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, hingga saat ini, sebanyak 8.000 WNI yang berada di Filipina bagian Selatan tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

"Mereka merupakan anak dan cucu WNI yang lahir tanpa memiliki akta. Pemerintah Indonesia akan membentuk komisi bersama untuk menuntaskan persoalan ini," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).