Wni Dideportasi

211 WNI Dideportasi dari Saudi, Kemlu Ingatkan Pekerja Migran Taat Prosedur

211 WNI Dideportasi dari Saudi, Kemlu Ingatkan Pekerja Migran Taat Prosedur

()

Sebanyak 211 WNI dideportasi dari Arab Saudi karena tak memiliki izin tinggal. Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengingatkan agar pekerja migran Indonesia dapat mematuhi seluruh peraturan.

"Yang paling utama tentunya adalah bagaimana bukan hanya sekedar kehadiran negara, tapi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat. Bahwa migrasi keluar negeri tentunya adalah hak setiap warga negara, namun lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan undang-undang 18 tahun 2017," kata Judha kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025) dini hari.