2 Pekerja Migran yang Sempat Disekap di Myanmar Akan Direhabilitasi Kemensos
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut, dua warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran Indonesia bakal direhabilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Diketahui, dua orang berinisial AB dan R itu adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat disekap di Myanmar dan dijadikan scammer atau operator judi online.
"Keduanya akan diberikan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi," kata Karding kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2024).