Yasonna Laoly Dicegah Ke Luar Negeri

KPK Jawab PDIP soal Alasan Cegah Yasonna ke LN: Penyidik Punya Dasar Hukum

KPK Jawab PDIP soal Alasan Cegah Yasonna ke LN: Penyidik Punya Dasar Hukum

()

Juru bicara PDIP, Guntur Romli, menilai alasan pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku tidak jelas. KPK menegaskan langkah yang dilakukan penyidik selalu memiliki dasar hukum yang jelas.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk dilakukan pencekalan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Terbit Larangan KPK untuk Yasonna Laoly Pergi ke Luar Negeri

Terbit Larangan KPK untuk Yasonna Laoly Pergi ke Luar Negeri

()

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terseret kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Yasonna kini dicegah ke luar negeri.

Pemanggilan Yasonna sebagai saksi dilayangkan KPK pada 13 Desember 2024. Namun kala itu, Yasonna absen.Yasonna minta penjadwalan ulang karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Yasonna pada 18 Desember 2024. KPK menyampaikan pemanggilan Yasonna terkait perkara Harun Masiku.

Jubir KPK Tessa Mahardhika menegaskan pemanggilan terhadap Yasonna mengacu pada bukti dan kesaksian yang telah didapat penyidik. Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna juga tidak menunggu kader PDIP itu tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Keanehan Delay Data Imigrasi Era Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku

Keanehan Delay Data Imigrasi Era Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku

()

Persoalan kembalinya Harun Masiku ke Jakarta menjadi polemik pada 2020 silam. Di mana, era Yasonna Laoly menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat itu, ada keanehan delay data Imigrasi perlintasan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ketika Harun terekam kamera pengawas tiba di Jakarta.

Dirangkum detikcom dari kantor berita Antara dan dari pemberitaan detikcom, Kamis (26/12/2024), sejatinya, Harun Masiku sudah berstatus tersangka sejak 9 Januari 2020 terkait kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang ditangani KPK. Namun, keberadaan Harun Masiku masih antah berantah.

Kini Dicegah, Yasonna Pernah Copot Dirjen Imigrasi di Tengah Kasus Harun Masiku

Kini Dicegah, Yasonna Pernah Copot Dirjen Imigrasi di Tengah Kasus Harun Masiku

()

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri (LN) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku. Bila melihat ke belakang, Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronnny Franky Sompie buntut kekeliruan data informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.

Dirangkum detikcom dari kantor berita Antara, Rabu (25/12/2024), pada 28 Januari 2020, Yasonna Laoly mengumumkan pencopotan jabatan Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Ronny diganti saat itu juga.