KPK Jawab PDIP soal Alasan Cegah Yasonna ke LN: Penyidik Punya Dasar Hukum
Juru bicara PDIP, Guntur Romli, menilai alasan pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku tidak jelas. KPK menegaskan langkah yang dilakukan penyidik selalu memiliki dasar hukum yang jelas.
"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk dilakukan pencekalan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).