Yasonna Laoly Harun Masiku

Yasonna Dicegah Ke Luar Negeri, Eks Penyidik KPK: Dia Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

Yasonna Dicegah Ke Luar Negeri, Eks Penyidik KPK: Dia Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Yasonna dicekal terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Yudi mengatakan, meski Yasonna masih berstatus sebagai saksi, kemungkinan penyidik KPK merasa Anggota DPR RI itu merupakan saksi kunci pengembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

PDI-P Sesalkan Pencekalan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

PDI-P Sesalkan Pencekalan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P menyayangkan pencekalan terhadap Yasonna Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menjelaskan, pihaknya menyesalkan penetapan status larangan bepergian keluar negeri itu karena diberlakukan tanpa ada penjelasan.

Selain itu, belum ada kepastian soal ada atau tidaknya keterlibatan Yasonna dalam perkara suap oleh Harun Masiku yang ditangani oleh KPK.

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna, tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Alasan Yasonna Laoly Dicekal Ke Luar Negeri

Alasan Yasonna Laoly Dicekal Ke Luar Negeri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.

KPK mengatakan, pencekalan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.