4 Hal soal Yudha Pembunuh Putra Tamara Tyasmara Lolos dari Vonis Mati
Yudha Arfandi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6). Dia lolos dari hukuman mati.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (4/11/2024). Ibunda Dante, Tamara, terlihat hadir di ruang sidang.
Berikut sejumlah hal terkait Yudha lolos dari hukuman mati
Majelis hakim menyatakan Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim pun menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Yudha.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan.