Yudha Arfandi Bunuh Dante

Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!

Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.

Nenek dari Dante, Ristya Aryuni, menilai, hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

"20 tahun keringanan, keringanan woy!" seru Ristya kepada Yudha usai sidang di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Immanuel Tarigan menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Yudha Arfandi sehingga divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).

Menurut hakim, sebagai kekasih Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan malah menghilangkan nyawa bocah tersebut. 

"Perlakuan Yudha dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tega melakukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara," ucap Immanuel dalam sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).

Bunuh Dante Secara Terencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Bunuh Dante Secara Terencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6), divonis hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menyampaikan, Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.