Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Banding, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Banding, Yudha Arfandi Pembunuh Dante Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding yang diajukan oleh Yudha Arfandi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Adante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari selebriti Tamara Tyasmara.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap Yudha.

"Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Timur, Rabu (15/1/2025).