Satu Hakim Kasus Dante Berpendapat Yudha Arfandi Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan berencana anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Satu dari tiga hakim, yakni Cita Cahyaningtyas, menyatakan pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan dan hakim anggota Heru Kuncoro.
"Ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim," ungkap hakim Cita dalam persidangan, Senin (4/11/2024).