Yudha Arfandi Hukuman Mati

Satu Hakim Kasus Dante Berpendapat Yudha Arfandi Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup

Satu Hakim Kasus Dante Berpendapat Yudha Arfandi Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan berencana anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Satu dari tiga hakim, yakni Cita Cahyaningtyas, menyatakan pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan dan hakim anggota Heru Kuncoro. 

"Ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim," ungkap hakim Cita dalam persidangan, Senin (4/11/2024).

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Immanuel Tarigan menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Yudha Arfandi sehingga divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).

Menurut hakim, sebagai kekasih Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan malah menghilangkan nyawa bocah tersebut. 

"Perlakuan Yudha dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tega melakukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara," ucap Immanuel dalam sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).