Kejagung Terima Vonis Eks Pejabat ESDM Babel dalam Kasus Timah
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yang terlibat kasus korupsi terkait tata niaga timah.
"JPU menerima putusan dengan beberapa pertimbangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Harli menjelaskan, Kejagung menerima vonis tersebut karena ingin fokus pada substansi putusan bahwa kerugian lingkungan merupakan unsur dari kerugian negara.