Yustiunus Prastowo: PPN 12% di UU HPP Sebenarnya Multitarif Sejak Awal
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa skema multitarif pajak pertambahan nilai alias PPN sebenarnya sudah mengemuka sejak penggodokan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam diskusi bertajuk ‘Wacana PPN 12% Solusi Fiskal atau Beban Baru Bagi Masyarakat’, Prastowo menceritakan kembali dinamika perancangan UU HPP dalam konteks mengingat kembali, bagaimana para pemangku kepentingan kala itu memprediksi kondisi 2025 dan kenapa mempertimbangkan kenaikan PPN demi menggenjot penerimaan negara.