Zarof Ricar

Misteri Perjumpaan Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo

Misteri Perjumpaan Zarof Ricar dan Hakim Agung Soesilo

()

SUDAH lama tak terdengar lagi berita perkembangan dari Kejaksaan Agung soal kasus mafia peradilan dengan melibatkan bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Biasanya, kejaksaan dan wartawan getol mengungkap fakta baru kasus Zarof Ricar. Namun, belakangan sepi.

Ruang publik disesaki kontroversi ucapan Miftah Maulana Habiburrohman. Miftah kemudian mundur sebagai Utusan Khusus Presiden karena ucapannya yang dikecam warganet.

Kasus Zarof Ricar adalah momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan praktik mafia peradilan yang sudah menggurita di lembaga peradilan.

Baru Tahu Hakim MA Soesilo Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi Berharga

Baru Tahu Hakim MA Soesilo Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi Berharga

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendapat informasi bahwa Hakim Agung Soesilo sebenarnya hendak membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Kehendak Hakim Soesilo itu tercatat dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok MA. 

Hakim Soesilo kalah suara dengan hakim agung lainnya, sehingga MA pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, akan mencari tahu apakah pendapat berbeda hakim Soesilo itu berkaitan dengan pertemuannya dengan makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

Kejagung Kebut Kasus Markus Zarof Ricar Terkait Ronald Tannur

Kejagung Kebut Kasus Markus Zarof Ricar Terkait Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara Zarof Ricar (ZR), makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung berupaya agar kasus ini segera disidangkan.

"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/24).

Harli menyebut penyidik memiliki keterbatasan waktu dalam menangani kasus Zarof Ricar. Namun dengan gencarnya pemeriksaan saksi, Harli berharap pendalaman kasus Zarof Ricar segera tuntas.