Zarof Ricar

Kejagung: Zarof Ricar Berteman Lama dengan Pengacara Ronald Tannur

Kejagung: Zarof Ricar Berteman Lama dengan Pengacara Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kita minta PPATK (usut) terkait transaksi yang dilakukan Zarof Ricar. Tapi ini harus menunggu dulu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kejagung Masih Dalami Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Karena Banyak Sekali

Kejagung Masih Dalami Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Karena Banyak Sekali

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri temuan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung mengatakan penelusuran memakan waktu lantaran jumlahnya yang terlalu banyak.

"Jadi Rp 920 miliar kami tanyakan, penyidik tanyakan, dan sampai saat ini karena duitnya banyak sekali masih belum selesai, sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali, sabar. Yang pasti kita tanyakan, yang pasti kita periksa yang bersangkutan, dari mana uang itu, dan untuk apa," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Kantor Kejagung

Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar di Kantor Kejagung

()

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Zarof Ricar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur Diperiksa Bawas MA di Kejagung

Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur Diperiksa Bawas MA di Kejagung

()

Tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

"Yang jelas hari ini Bawas diberi kesempatan untuk memeriksa," kata Jubir MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (4/11/2024).

Diinformasikan bahwa Bawas MA meminjam gedung Jampidsus Kejagung untuk memeriksa Zarof. Saat ini diinformasikan pemeriksaan sedang berlangsung.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli membenarkan bahwa Zarof diperiksa siang ini.

Tim MA Belum Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur, Masih Kumpulkan Bahan

Tim MA Belum Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur, Masih Kumpulkan Bahan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut, tim pemeriksa yang akan meminta klarifikasi dari tiga hakim agung majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket).

“Iya (masih Pulbaket),” kata Juru Bicara MA Yanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

Menurut Yanto, sampai saat ini tim pemeriksa itu belum meminta keterangan dari ketiga hakim agung tersebut.

Adapun pembentukan tim pemeriksa diputuskan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial pada Senin (28/10/2024) kemarin.

Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga

Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar beserta keluarganya dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, upaya ini dilakukan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri aset-aset Zarof, baik dalam bentuk uang maupun properti.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran terhadap aset yang bersangkutan, dan tim saat ini sedang melacak di mana saja aset-aset mereka berada,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024) malam.

Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar, Lacak Aset Milik Keluarga

Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar, Lacak Aset Milik Keluarga

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, salah satu di antaranya adalah istri eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa tim penyidik kini tengah melacak aset-aset yang dimiliki oleh keluarga Zarof.

“(Anggota kelurga Zarof) sudah. Ya termasuk itu ya, istrinya juga sudah,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/20/2024) malam.

Kejagung Blokir Rekening Keluarga Makelar Kasus Ronald Tannur

Kejagung Blokir Rekening Keluarga Makelar Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Terbaru, Kejagung memblokir rekening keluarga dari Zarof si makelar kasus Ronald Tannur.

"Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar menyebut pihaknya juga tengah melacak aset-aset berupa barang maupun uang milik Zarof dan keluarganya. Namun Qohar enggan mengungkap detail aset apa saja yang tengah dilacak.

Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar

Kejagung Pertimbangkan Gandeng PPATK untuk Telusuri Aliran Suap Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempertimbangkan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) unutk menelusuri aset dan aliran dana eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini berstatus sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, kerja sama dengan PPATK akan dilakukan apabila penyidik melihat kebutuhan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang ditemukan dalam kasus ini.

“Kita akan lihat kebutuhan penyidikan. Jika memang dibutuhkan lembaga lain seperti PPATK, tentunya kita akan kolaborasi, tetapi semua ini harus dilakukan secara simultan,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik Usut Aliran Suap Zarof Ricar

Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik Usut Aliran Suap Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan metode pembuktian terbalik menelusuri sumber aliran dana suap atau gratifikasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, metode itu digunakan karena Zarof masih bungkam soal asal-usul uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya.

“Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp 10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam terkait ini, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Rabu (30/10/2024).

Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun

Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keluarga eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meski penyidik menemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun di kediaman Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, tetapi tidak ada keluarga Zarof yang masuk daftar panggilan.

“Untuk keluarga Zarof belum diperiksa, namun sudah ada 21 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini,” ujar Harli saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Kejagung Pastikan Tidak Ada Barang Bukti Tertinggal dalam Penggeledahan Rumah Zarof Ricar

Kejagung Pastikan Tidak Ada Barang Bukti Tertinggal dalam Penggeledahan Rumah Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tidak ada lagi barang bukti yang tertinggal setelah penggeledahan lanjutan di rumah tersangka Zarof Ricar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti telah terinventarisasi secara lengkap dalam penyidikan kasus suap kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi yang melibatkan Zarof Ricar.

“Kemarin, penyidik ingin memastikan bahwa tidak ada lagi barang bukti yang tertinggal di rumah Zarof Ricar,” kata Harli.

Kejagung Jamin Telusuri Duit Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Kalau Dia Bunyi, Enak

Kejagung Jamin Telusuri Duit Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Kalau Dia Bunyi, Enak

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin akan menelusuri temuan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung mengatakan penelusuran akan lebih mudah jika Zarof buka suara.

"Terkait ini masih fokus apakah ada hubungannya dengan perkara yang tadi itu dengan perkara pemufakatan jahat suap dengan gratifikasi itu. Ya kalau dia buka soal yang terkait Rp 920 miliar tambah 51 Kg emas itu, ya bisa ditelusuri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Penggeledahan Ulang di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Tak Temukan Bukti Baru

Penggeledahan Ulang di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Tak Temukan Bukti Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ulang di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada Selasa (29/10/2024).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zarof, di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya (betul kemarin ada penggeledahan oleh Kejagung di rumah Zarof Ricar)," kata Harli kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan, kedatangan penyidik untuk melakukan penggeledahan ulang itu dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti baru yang mungkin tertinggal saat penggeledahan sebelumnya.

Simpan Uang Tunai Hampir Rp 1 T, KPK Sebut Zarof Manfaatkan Celah LHKPN

Simpan Uang Tunai Hampir Rp 1 T, KPK Sebut Zarof Manfaatkan Celah LHKPN

()

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyimpan uang tunai di rumahnya sebesar Rp 920 miliar saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan. KPK mengatakan Zarof memanfaatkan celah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau Rp 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN karena main tunai," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, Pahala menyinggung soal pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang tertunda di DPR. Dia mendorong agar RUU itu dapat disahkan.

Bejibun Duit Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

Bejibun Duit Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

()

KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi Ronald Tannur, dan menemukan uang berjibun hampir Rp 1 triliun. Untuk mencegah kasus seperti itu terulang, KPK mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.

"Bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rencana Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

MA Akan Klarifikasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Ronald Tannur

MA Akan Klarifikasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus dugaan pengurusan suap dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Pada Senin (28/10/2024) kemarin, Juru Bicara MA Yanto menyebutkan bahwa pimpinan MA telah memutuskan membentuk tim untuk mengklarifikasi proses putusan kasasi Ronald Tannur.

Dugaan pengurusan kasasi ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar kasus membantu pengurusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Zarof Ricar Ditangkap, ICW Dorong Kejagung Ungkap Tiga Kejahatan Ini

Zarof Ricar Ditangkap, ICW Dorong Kejagung Ungkap Tiga Kejahatan Ini

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, merupakan langkah awal bagi penyidik untuk membongkar praktik mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman.

Penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof menjadi petunjuk yang jelas untuk menindaklanjuti penyelidikan.

"Logika sederhana saja, dibandingkan dengan harta kekayaannya pada Maret 2022 yang hanya berjumlah Rp 51,4 miliar, tentu uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).

Kejagung Janji Telusuri Aliran Duit Nyaris Rp 1 T di Kasus Ronald Tannur

Kejagung Janji Telusuri Aliran Duit Nyaris Rp 1 T di Kasus Ronald Tannur

()

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji menelusuri uang hampir Rp 1 triliun dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.

"Semua pertanyaan itu akan dikaji dan didalami penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, sudah menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Di Balik Penangkapan Zarof Ricar dan 3 Hakim dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Di Balik Penangkapan Zarof Ricar dan 3 Hakim dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

()

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia juga diduga terlibat berbagai kasus dugaan makelar kasus di MA. Tim penyidik Kejagung menemukan uang serta emas senilai Rp1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak 2012.

Zarof ditangkap pada Kamis (24/10), saat penyidik Kejagung mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Berapa Perkara yang Dimakelari Eks Pejabat MA? Ini Kata Kejagung

Berapa Perkara yang Dimakelari Eks Pejabat MA? Ini Kata Kejagung

()

Kejagung menemukan uang sebesar Rp 920 miliar milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Lantas, sudah berapa perkara yang diduga dimakelari oleh Zarof Ricar?

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan penyidik masih mendalami jumlah perkara yang dimakelari oleh Zarof Ricar. Kejagung juga mendalami uang hasil makelar kasus yang diubah menjadi bentuk barang.

"Semua pertanyaan itu akan dikaji dan didalami penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Pengacara Siapkan Pembelaan Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Makelar Kasus di MA

Pengacara Siapkan Pembelaan Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Makelar Kasus di MA

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Handika Honggowongso mengatakan, tengah menyiapkan langkah pembelaan dalam kasus dugaan makelar kasus di MA yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Handika, langkah ini diambil demi memperjuangkan hak kliennya dan mempertahankan asas praduga tak bersalah.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” kata Handika dalam pernyataan resmi, Senin (28/10/2024).

Ia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini agar tidak merusak kredibilitas hakim agung di MA.

MA Buka Suara soal Eks Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012

MA Buka Suara soal Eks Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012

()

Mahkamah Agung (MA) merespons tentang temuan uang sebesar Rp 920 miliar milik mantan pejabat MA Zarof Ricar yang diduga hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Apa kata MA?

"Ya yang tahu kan beliau sendiri, makanya MA menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kejaksaan, kalau kita kan nggak tahu kan. Makanya Mahkamah Agung memberi ruang kepada penyidik untuk melakukan penyidikan. Tidak ada yang ditutupi lembaga, yang tahu kan penyidik," ujar jubir MA Hakim Agung Yanto kepada detikcom, Senin (28/10/2024).

Alur Suap Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Temuan Duit Nyaris Rp 1 T

Alur Suap Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Temuan Duit Nyaris Rp 1 T

()

Perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera kini merembet ke mana-mana. Setelah tiga majelis hakimnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap, kini ada temuan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Dini.

Dirangkum detikcom, Senin (28/10/2024), perkara suap ini terendus ketika Ronald Tannur bebas dari tuntutan jaksa terkait tewasnya Dini Sera yang merupakan pacar Ronald.

Kasus tewasnya Dini ini terjadi pada sekitar Oktober 2023, saat itu Dini diduga dianiaya Ronald hingga tewas.

Beda Jauh Temuan Duit Nyaris Rp 1 T dan LHKPN Eks Pejabat MA

Beda Jauh Temuan Duit Nyaris Rp 1 T dan LHKPN Eks Pejabat MA

()

Ada hal yang membuat publik bingung dengan fakta kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Harta Zarof yang dilaporkan sebesar Rp 51 miliar, tapi di rumahnya terdapat uang yang totalnya hampir Rp 1 triliun.

Zarof diketahui menjadi tersangka dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Selain uang yang jumlahnya Rp 920 miliar, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan 51 kg emas batangan.

Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan

Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya mafia peradilan terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Penangkapan eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA itu merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur.

Tiga orang hakim dan seorang pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ditangkap tim Kejaksaan atas dugaan suap penanganan perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Heboh Nyaris Rp 1 T, MAKI Duga Eks Pejabat MA Tak Cuma Nembak di Atas Kuda

Heboh Nyaris Rp 1 T, MAKI Duga Eks Pejabat MA Tak Cuma Nembak di Atas Kuda

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung untuk mengusut tuntas terkait temuan uang itu.

"Terkait dengan temuan baru uang yang hampir Rp 1 triliun, saya meminta Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini menjadi kepada pihak-pihak yang dulu ikut bermain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Tumpukan Duit Nyaris Rp 1 T dalam 5 Mata Uang dari Rumah Eks Pejabat MA

Tumpukan Duit Nyaris Rp 1 T dalam 5 Mata Uang dari Rumah Eks Pejabat MA

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Uang itu ditemukan dalam pecahan lima mata uang.

Kejagung awalnya menangkap Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA di Bali pada Kamis (24/10/2024). Setelah itu, Zarof dibawa ke Jakarta.

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan. Hasilnya, penyidik menemukan duit dalam jumlah yang bikin kaget.

Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terkait dugaan suap dari pihak Gregorius Ronald Tannur demi vonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Pihak Ronald Tannur disebut memberikan uang total Rp 6 miliar ke Zarof untuk mengurus vonis bebas pada tingkat kasasi.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur

MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan melindungi jika terdapat hakim agung yang menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak hakim agung yang terlibat jika memang memiliki kecukupan bukti.

“Kalau ada bukti silakan saja, kami enggak pernah menutupi, tidak pernah melindungi ya,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).

Adapun pengurusan perkara itu disebut dilakukan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat melalui mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, Zarof Ricar.