Zarof Ricar Ditangkap

Kejagung Masih Dalami Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Karena Banyak Sekali

Kejagung Masih Dalami Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Karena Banyak Sekali

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri temuan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung mengatakan penelusuran memakan waktu lantaran jumlahnya yang terlalu banyak.

"Jadi Rp 920 miliar kami tanyakan, penyidik tanyakan, dan sampai saat ini karena duitnya banyak sekali masih belum selesai, sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali, sabar. Yang pasti kita tanyakan, yang pasti kita periksa yang bersangkutan, dari mana uang itu, dan untuk apa," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur Diperiksa Bawas MA di Kejagung

Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur Diperiksa Bawas MA di Kejagung

()

Tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

"Yang jelas hari ini Bawas diberi kesempatan untuk memeriksa," kata Jubir MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (4/11/2024).

Diinformasikan bahwa Bawas MA meminjam gedung Jampidsus Kejagung untuk memeriksa Zarof. Saat ini diinformasikan pemeriksaan sedang berlangsung.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli membenarkan bahwa Zarof diperiksa siang ini.

Di Balik Penangkapan Zarof Ricar dan 3 Hakim dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Di Balik Penangkapan Zarof Ricar dan 3 Hakim dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

()

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia juga diduga terlibat berbagai kasus dugaan makelar kasus di MA. Tim penyidik Kejagung menemukan uang serta emas senilai Rp1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak 2012.

Zarof ditangkap pada Kamis (24/10), saat penyidik Kejagung mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur

MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan melindungi jika terdapat hakim agung yang menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak hakim agung yang terlibat jika memang memiliki kecukupan bukti.

“Kalau ada bukti silakan saja, kami enggak pernah menutupi, tidak pernah melindungi ya,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).

Adapun pengurusan perkara itu disebut dilakukan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat melalui mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, Zarof Ricar.

Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA, Uang Nyaris Rp 1 Triliun Disimpan dalam Rumah

Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA, Uang Nyaris Rp 1 Triliun Disimpan dalam Rumah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Panangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengantarkan tim penyidik Kejaksaan Agung pada terduga makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ia diangkut penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Zarof merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di MA. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.