16 Perusahaan di Jateng Belum Bayarkan THR

16 Perusahaan di Jateng Belum Bayarkan THR

SEMARANG, KOMPAS.com – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Tengah menerima aduan dari 196 buruh terkait persoalan THR dan 48 buruh lainnya terkait Bonus Hari Raya (BHR).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat, dari aduan tersebut, terdapat 16 perusahaan yang belum membayarkan THR, dan puluhan perusahaan lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa total ada 145 perusahaan yang diadukan para buruh. Di antaranya, dua perusahaan sudah dinyatakan pailit, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sementara itu, 48 buruh mengadukan BHR ke lima perusahaan aplikator, yakni Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, dan Lazada.

"Jumlah pengadunya 196 (orang), 143 perusahaan dan lima aplikator," tutur Aziz melalui sambungan telepon, Rabu (9/4/2025).

Aziz menjelaskan bahwa ragam permasalahan yang diadukan mencakup pembayaran THR yang dicicil, keterlambatan pembayaran, hingga perusahaan yang belum membayar sama sekali.

"143 perusahaan yang diadukan itu terdiri dari perusahaan manufaktur, untuk sektor pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa pengadu dari instansi pemerintah adalah tenaga honorer, yang menurut aturan memang tidak memiliki hak atas THR.

Dari seluruh laporan, Disnakertrans telah melakukan penanganan. Hasilnya, 41 perusahaan telah membayar THR sesuai ketentuan, dan 11 perusahaan terlambat membayar. Namun demikian, 16 perusahaan tercatat belum membayarkan THR sama sekali.

 

Saat ini, tim pengawas Disnakertrans Jateng tengah melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut. Jika dalam pemeriksaan masih terbukti belum membayar THR, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan resmi.

"Di catatan kami ada 16 (perusahaan) yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar pada saat pengawas turun itu maka akan diberikan nota pemeriksaan," jelas Aziz.

Adapun aduan mengenai BHR umumnya datang dari pekerja platform digital yang merasa bonus dari aplikator tidak sebanding dengan kinerja yang mereka berikan.

Sumber