3 Warga Meninggal Akibat Rabies, Landak Kalbar Berstatus KLB

3 Warga Meninggal Akibat Rabies, Landak Kalbar Berstatus KLB

LANDAK, KOMPAS.com - Bupati Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) Karolin Margret Natasa mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di wilayahnya.

Menurut Karolin, terdapat banyak kasus rabies di Kabupaten Landak, bahkan hingga merenggut korban jiwa.

"Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, sebagai kepala daerah saya sudah menetapkan KLB Rabies," kata Karolin, kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Karolin menjelaskan, penetapan KLB Rabies dilakukan karena angka kasus kematian akibat gigitan anjing rabies tahun 2025 mengalami peningkatan.

Karolin menyebut, sepanjang Januari hingga Maret, kematian akibat rabies mencapai 3 orang.

Untuk itu, Pemkab Landak akan segera menyusun tim khusus untuk melakukan vaksinasi besar-besaran terhadap hewan anjing dan kucing.

"Kami berharap dengan upaya vaksinasi besar-besaran yang akan dilakukan bisa menurunkan angka kesakitan dan angka kematian rabies dan dapat mengendalikan kejadian rabies di Kabupaten Landak," jelas Karolin.

Pengadaan vaksin anti rabies itu akan menggunakan dana APBD.

Sementara vaksin anti rabies bagi hewan, Pemkab Landak akan bersurat ke Pemerintah Provinsi Kalbar agar mendapat penambahan.

"Untuk posisi hari ini vaksin tersedia sekitar 2.000, dari kebutuhan kita sekitar 20.000-an untuk hewan ya," tutur Karolin.

Sebelumnya, Karolin meminta seluruh masyarakat di Kabupaten Landak mendukung penuh upaya vaksinasi hewan peliharaan maupun hewan liar yang ada di Kabupaten Landak.

Dia meminta masyarakat secara suka rela membantu mengurung atau menyerahkan hewan kepada petugas nantinya untuk dilakukan vaksinasi.

"Jadi waktu dokternya datang tinggal di suntik supaya bisa cepat pergi melakukan vaksin ke kampung yang lain," ucap Karolin.

Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Landak sebelumnya, kasus warga meninggal dunia pertama terjadi di Desa Sekais, Kecamatan Jelimpo, yang merupakan remaja usia 15 tahun.

Korban meninggal dunia pada 24 Februari lalu dengan riwayat gigitan Hawan Penular Rabies (HPR) anjing pada bulan Juli 2024.

Sementara kasus kedua terjadi di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, korban dewasa berusia 45 tahun meninggal dunia pada 25 Februari 2025, dengan riwayat gigitan HPR anjing pada bulan Desember 2024.

Kemudian untuk kasus terakhir yang terjadi di Desa Gombang korban diketahui pernah digigir HPR anjing pada bulan Januari 2025 dan meninggal dunia pada 9 Maret 2025.

Sumber