5 Pria Ditangkap Terkait Sindikat Situs Judol Akurasi4D
JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku kasus judi online (judol) situs Akurasi4D. Kelimanya adalah RP, R RPN, RY, dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, operasi penangkapan yang dilakukan sejak Kamis (28/11/2024) ini berlangsung di dua tempat berbeda.
“Menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing.
“Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain, dan API web. Pelaku RPN melakukan promosi web judi di Facebook,” ujar Rovan dalam kesempatan yang sama.
“Pelaku RY berperan mengurus live chat dan admin web judi online, dan pelaku A melakukan promosi web judi di Facebook,” tambah dia.
Terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber Subdit Jatanras yang mendeteksi aktivitas mencurigakan dari penawaran berbagai permainan ilegal seperti slot, kasino, dan togel.
Berbekal informasi ini, polisi memulai penyelidikan dan menangkap para tersangka.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 15 ponsel untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.
Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 3 juta, saldo rekening sebesar Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan satu unit mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun; Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya,” pungkas dia.