Adies Kadir Dikabarkan Belum Lapor LHKPN: Sudah Kemarin Sore

Adies Kadir Dikabarkan Belum Lapor LHKPN: Sudah Kemarin Sore

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Adies Kadir mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Adies saat menanggapi mencuatnya kabar bahwa dirinya menjadi salah satu pimpinan DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Alhamdulillah kemarin sore, Kamis (10/4/2025) sudah dilaporkan,” ujar Adies saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

Adies mengaku baru menyerahkan LHKPN-nya satu hari menjelang batas akhir penutupan, karena baru kembali dari kunjungannya ke daerah pemilihan (Dapil).

Kunjungan ke Dapil dilakukan Adies karena DPR RI 2024-2029 sedang melaksanakan masa reses sejak 26 Maret hingga 16 April 2025.

“Saya baru balik dari Dapil, Mas. Asal jangan lewat batas waktunya,” kata Adies.

Diberitakan sebelumnya, batas akhir pelaporan LHKPN 2024 berakhir pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

Pelaporan LHKPN 2024 merupakan laporan atas aset penyelenggara negara atau wajib lapor selama tahun 2024, sehingga sejak 1 Januari 2025 pelaporan sudah bisa dilakukan dengan batas akhir 11 April 2025.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat.

Berdasarkan data KPK, hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 dari total 416.723 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.

Dari bidang eksekutif, sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor, belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Sedangkan pada bidang yudikatif tercatat hanya 7 yang belum melaporkan LHKPN.

Sementara dari bidang legislatif, sebanyak 3.456 orang dari total 20.877 wajib lapor, belum melaporkan LHKPN termasuk salah satu pimpinan DPR.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Tessa mengatakan, KPK belum bisa melakukan teguran lantaran pejabat masih memiliki waktu hingga 11 April 2025 untuk melaporkan LHKPN.

"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya.

Sumber