Alasan Polda Jateng Tunda Sidang Etik Brigadir AK Terkait Dugaan Pembunuhan Bayinya

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan sidang etik kepada Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan pada Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya, sidang etik tersebut rencananya dilaksanakan pada Selasa (8/4/2025). Bahkan, keluarga korban juga sudah datang ke Polda Jawa Tengah.
Hal itu membuat keluarga korban kecewa karena sidang etik Brigadir AK dibatalkan secara sepihak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa pada Selasa (8/4/2025) petugas masih Work From Anywhere (WFA).
"Kalau informasi yang saya terima eh jadwal untuk sidang itu dilakukan pada hari Kamis. Jadi kita pada saat hari Selasa itu kan kita masih WFA ya," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis.
Kemudian pada hari selanjutnya, petugas kepolisian baru masuk kantor secara keseluruhan.
"Kamis ini proses sidangnya dijadwalkan dan oleh karena itu rekan-rekan apabila akan melakukan liputan, dipersilakan," ungkap dia.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah menyebut, pembatalan sidang secara sepihak tersebut sangat merugikan keluarga korban.
Karena itu, keluarga korban terutama nenek korban sempat melakukan protes keras terhadap kepolisian.
"Nenek korban sempat emosional di lobi Polda Jateng, dia sempat berteriak-teriak di sana. Nenek korban kecewa karena sudah diberitahu sidang tanggal 8 malah dibatalkan sepihak," ujar Lutfi saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat dia pergi berbelanja.
Namun, saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi yang tidak wajar. Panik, dia segera membawa bayinya ke rumah sakit, tetapi nyawa sang bayi tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
Saat ini penyidik dari Polda Jawa Tengah telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto saat ditemui di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.