Anak Bos Rental Sebut Ajat Supriatna Sewa Mobil Pakai KTP Palsu

Anak Bos Rental Sebut Ajat Supriatna Sewa Mobil Pakai KTP Palsu

TANGERANG, KOMPAS.com - Anak bos rental Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam menyebut terdakwa Ajat Supriatna menyewa mobil Brio menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik palsu.

“Izin Yang Mulia, kami kan ada aplikasi untuk pengecekan keaslian KTP. Jadi memang KTP tersebut asli, namun isinya diubah, Yang Mulia,” ujar Rizky Agam saat menjadi saksi sidang kasus penadahan mobil dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa (8/4/2025).

Menurut Rizky, informasi tersebut baru diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh kepolisian.

Jaksa kemudian menanyakan apakah KTP tersebut dipindai (scan) menggunakan perangkat khusus. Rizky pun membenarkan hal tersebut.

“Iya, discan. Memang ada chip-nya,” kata dia.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup bertanya apakah nama yang tertera dalam KTP palsu tersebut adalah “Ajat Supriatna”.

“Fotonya Ajat, Yang Mulia, tapi isinya buatan semua, seperti alamat dan identitas lainnya. Jadi ini kejahatan yang sistematis, Yang Mulia,” lanjut Rizky.

Rizky pun berharap majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.

“Mohon jangan diberikan hukuman yang ringan, Yang Mulia. Mereka sudah jahat sekali,” ucap Rizky.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Alda Putri mendakwa Ajat Supriatna dan Iin Hilmi dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, 378 KUHP tentang Penipuan, 481 KUHP dan 480 KUHP tentang Penadahan.

Sedangkan terdakwa Isra dan Haerudin didakwa Pasal 481 KUHP dan 480 KUHP tentang Penadahan.

"Kalau Ajat Supriatna dan Iin Hilmi didakwa dengan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk yang kedua orang lainnya (Isra dan Haerudin) ada di pasal 481 KUHP dan 480 KUHP," jelas Elsa di PN Tangerang, Selasa.

Diketahui, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. 

Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI. 

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis. 

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara. Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

 

Sumber