ASN dan Honorer Lumajang Terancam Turun Pangkat jika Bolos Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

LUMAJANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akan memantau ketat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer pada hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri 2025, Selasa (8/4/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menegaskan bahwa ASN maupun pegawai non-ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada hari pertama kerja akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang.
"Sesuai regulasi jika ASN maupun non-ASN tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah ada sanksinya, terutama hari pertama setelah libur dan cuti bersama hari raya," kata Ari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (7/4/2025).
Sanksi tersebut dapat berupa penundaan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP), penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
"Bisa kena sanksi hukuman disiplin sedang yang berpengaruh pada pembayaran TPP (Penundaan Kenaikan Gaji Berkala/Penundaan kenaikan pangkat/Penurunan pangkat, selama 1 tahun)," lanjutnya.
Untuk menegakkan aturan ini, rekap presensi akan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi pegawai bersangkutan untuk dilakukan pembinaan.
Jika diperlukan, pegawai yang terbukti membolos akan dipanggil oleh Inspektorat untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasil rekap presensi hari pertama masuk dinas akan diserahkan ke OPD untuk penanganan lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan secara internal, jika dipandang perlu, akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat," jelasnya.
Ari menambahkan, BKD masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penegakan disiplin ini.
"Lazimnya diterbitkan SE Menpan RB tentang hal ini, kami masih menunggu apakah ada edaran terbaru atau pakai yang lama," pungkasnya.