ASN Depok Wajib Kembali Kerja ke Kantor Besok Usai Libur Lebaran

ASN Depok Wajib Kembali Kerja ke Kantor Besok Usai Libur Lebaran

DEPOK, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok diwajibkan mulai kembali kerja masuk kantor besok Selasa (8/4/2025) usai libur Lebaran 2025.

Keputusan ini didasari dari terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama dari 31 Maret hingga 7 April 2025.

“Sebab, 8 April tidak termasuk dalam cuti bersama, (jadi) seluruh ASN diwajibkan kembali bertugas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengutip dalam keterangan tertulis, Senin (7/4/2025).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi kebijakan pemerintah pusat pada Surat Edaran (SE) Kementerian PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025 yang membuka opsi kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) khusus 8 April 2025.

“Keputusan akhir diserahkan kepada masing-masing instansi,” ujar Rahman.

Pasalnya, ia memperkirakan adanya lonjakan permintaan layanan administratif dari masyarakat yang harus segera dipenuhi.

“Alasannya, pelayanan publik harus segera berjalan normal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat pasca-Lebaran,” terang Rahman.

Oleh karena itu, BKPSDM merencanakan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh kantor perangkat daerah.

Sumber