Berbekal 33 Sertifikat Kecantikan, Ria Agustina Berani Bangun Ria Beauty meski Lulusan Perikanan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Arjuna Febrianto mengatakan, alasan kliennya tetap membuka Ria Beauty meski berlatar belakang sarjana pendidikan karena mempunyai segudang sertifikat.
“Ketika yang bersangkutan itu memiliki sertifikat, kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dia kan melakukan upaya, melakukan pekerjaan sesuai dengan sertifikasinya,” kata Arjuna di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).
Berdasarkan pantauan Kompas.com yang diperlihatkan di depan awak media, sertifikat itu dari lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2023, Pacific International Beauty Institute Tahun 2023, dan Comité International d’Esthétique et de Cosmétologie Tahun 2023.
Ada juga Confederation of International Beauty Therapy and Cosmetology (CIBAC) Tahun 2023, Aesthetic Multispecialty Society tahun 2021, The CPD Certification Service tahun 2021 dan Lembaga Kursus, Pelatihan Kecantikan Estetika dr. Aldjoefrie tahun 2022, hingga Korean International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) tahun 2020.
Dalam menangani pelanggan dengan treatment derma roller, kuasa hukum Ria yang lain, Raden Ariya, mengeklaim, kliennya tidak sembarangan atau sekadar belajar dari YouTube.
“Jadi bukan sertifikat yang abal-abal. Jadi, terkait derma roller itu, beliau sudah mempelajari sangat baik,” tegas Raden.
Dalam kesempatan ini, Arjuna menegaskan, Ria sama sekali tidak membuka klinik kecantikan, melainkan sebuah salon dengan penawaran jasa tretament derma roller.
“Jadi seperti misalkan tato kan begitu. Itu kan juga umum, semuanya juga menggunakan hal itu. Dan ini bukan kegiatan praktik kedokteran, tapi ini adalah praktik umum sebagai seorang pekerja salon atau seorang salon kecantikan,” urai Arjuna.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Mereka ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel 2028.
Alat yang digunakan untuk treatment derma roller tidak mempunyai izin edar.
Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggannya (korban) juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mereka melangsungkan praktik sebagai seorang tenaga medis yang memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP). Padahal, tidak.
Keduanya diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.