Calo Kredit di Padang Tipu 51 Nasabah, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar

Calo Kredit di Padang Tipu 51 Nasabah, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar

PADANG, KOMPAS.com – Seorang calo kredit usaha rakyat (KUR) berinisial UA (51) di Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah diduga mengelabui 51 nasabah dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (10/4/2025), setelah penyelidikan atas laporan masyarakat.

"Saat ini UA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,9 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, didampingi Kasi Pidsus Yuliandri dan Kasi Intel Erianto.

Menurut Aliansyah, kasus ini berlangsung selama periode 2022 hingga 2023. UA secara aktif menawarkan bantuan pencairan KUR kepada nasabah dan meyakinkan mereka bahwa proses bisa berlangsung cepat.

"UA ini secara aktif mencari nasabah KUR dan menawari proses pencairan cepat," ujar Aliansyah.

Dalam praktiknya, UA diduga menyiapkan dokumen persyaratan pencairan KUR yang fiktif, termasuk dokumen izin dan BPKB kendaraan.

"Setelah semuanya lancar, UA sudah terlebih dahulu menguasai buku dan ATM rekening tabungan nasabah tersebut," kata Aliansyah.

Setelah dana KUR cair, UA tidak menyerahkan uang kepada para nasabah dengan alasan belum diterima dari pihak bank. Akibatnya, sejumlah kredit mengalami kemacetan pada Juli 2024.

"UA tidak memberikan uang pencairan dengan alasan belum diterima sampai akhirnya kredit macet di Juli 2024," ujar Aliansyah.

Kejaksaan Negeri Padang telah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan menetapkan UA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber