Cuti Bersama Lebaran Berakhir, ASN yang Bolos Akan Dijatuhi Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama kembali bekerja usai cuti bersama Lebaran, Selasa (8/4/2025).
Pada hari ini, ASN Pemkot Jakarta Timur masih boleh bekerja dari mana pun atau work from anywhere (WFA), boleh juga bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Kita tetap pantau, kita lihat dari absensi bisa terlihat langsung efektivitasnya dan persentasenya berapa yang WFA, izin sakit, dan lain sebagainya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa.
Iin mengatakan, pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada hari ini. ASN yang tidak masuk tanpa keterangan dipastikan akan dijatuhi sanksi.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kalau melanggar pasti ada saksi karena hari masuk ini sudah ada ketentuannya, ketika tidak mengajukan WFA mereka akan mendapatkan sanksi kalau tidak hadir di hari ini," tutur Iin.
Iin menegaskan, tidak ada lagi perpanjangan libur bagi ASN. Sebab, para ASN sudah mendapatkan libur Lebaran sejak Jumat (28/3/2025).
"Disiplin pegawai yang tentu menjadi perhatian kita. Semua hadir pada pagi hari ini dan kita pastikan absensi 100 persen terpenuhi," ujar Iin.