Diduga Minta THR ke PKL, Lurah di Pekanbaru Diberhentikan Sementara

Diduga Minta THR ke PKL, Lurah di Pekanbaru Diberhentikan Sementara

PEKANBARU, KOMPAS.com - Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Asnetti Yusra, diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL).

Asneti Yusra diberhentikan sementara oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Keputusan ini diambil Wali Kota setelah muncul dugaan bahwa lurah tersebut meminta THR kepada PKL yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I Pekanbaru.

Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengonfirmasi keputusan pembebastugasan tersebut telah ditandatangani langsung Wali Kota pada Rabu (9/4/2025) sore.

"Pak Wali dan Pemkot Pekanbaru mengambil kebijakan untuk sementara membebastugaskan lurah (Asneti Yusra) dari jabatannya. Surat keputusannya sudah diteken," ucap Masykur saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Masykur menyebut, lurah tersebut telah dipanggil oleh Inspektorat Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi.

"Kami minta Inspektorat proses ini dan segera diteruskan ke BKPSDM," tutur Masykur.

Sebagai bentuk langkah cepat agar pelayanan publik tetap berjalan, kata dia, Wali Kota menunjuk Sekretaris Camat Senapelan, Raisah Vinora Putri, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Kampung Baru.

Pemkot Pekanbaru menegaskan bahwa integritas aparatur pemerintah harus dijaga.

"Kami tidak akan menoleransi tindakan yang menyimpang, apalagi jika sampai merugikan masyarakat kecil. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional," ucap Masykur.

Sumber