Diduga Minta Uang ke Korban Pencurian, Oknum Polisi di Palangka Raya Dinonaktifkan

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Oknum polisi berinisial R yang bertugas di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang berujung viral di media sosial, yakni adanya seorang warga yang menjadi korban pencurian kemudian diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi R.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji menjelaskan, oknum polisi tersebut bertugas di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut.
“Saat ini sudah dilakukan proses oleh Propam Polresta Palangka Raya dengan di-backup oleh Bidang Propam Polda Kalteng,” beber Erlan kepada wartawan di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Jumat (11/4/2025).
Erlan mengatakan bahwa saat ini oknum polisi yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan sebagai personel Reskrim Polsek Pahandut.
“Sekarang sedang berlangsung (pemeriksaannya), nanti kami lihat hasil proses dari propam, apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana umum,” jelas Erlan.
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Propam Polresta Palangka Raya dan Bidang Propam Polda Kalteng atas yang bersangkutan.
Sebelum menyeret oknum polisi R, kasus ini terkuak ke publik setelah seorang warga di Kota Palangka Raya menjadi korban pencurian sepeda motor dan telah melapor ke Polsek Pahandut, tempat oknum polisi R bertugas.
Tetapi, seiring berjalannya proses penegakan hukum, seperti pencarian terduga pelaku dan barang bukti, warga yang menjadi korban pencurian tersebut diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi R. Kasus ini pun akhirnya viral di media sosial.