Dokter Priguna Lakukan Pemerkosaan, Menkes: Dia Tidak Bisa Praktik Lagi!

SOLO, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan.
Kemenkes memutuskan untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tidak dapat lagi melakukan praktik kedokteran.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pentingnya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan tersebut.
"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR dan SIP harus dicabut," ujar Budi saat ditemui di Kota Solo, pada Jumat (11/4/2025).
Dengan adanya undang-undang baru di Kemenkes, Budi Sadikin menegaskan, Priguna tidak akan bisa berpraktik lagi.
Selain pencabutan STR dan SIP, Kemenkes juga melakukan pembekuan sementara terhadap program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS selama satu bulan.
Langkah ini diambil untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki sistem pengawasan serta tata kelola peserta didik.
"Kita akan me-freeze anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki. Kalau kita perbaiki sampai jalan kan susah," jelas Budi.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan mental para dokter PPDS, Kemenkes akan mewajibkan serangkaian tes kesehatan mental bagi mereka yang ingin bergabung dalam program tersebut.
"Sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun karena mereka kan under a lot of pressure, tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," kata Budi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kondisi mental para dokter PPDS dapat dipantau secara berkala, sehingga potensi kasus kriminal yang dipicu oleh masalah kesehatan mental dapat ditekan.