Eks Wawako Palembang Tersangka Korupsi PMI, Nasdem Akan Tunjuk Plt DPD Kota Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sumatera Selatan akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Kota Palembang usai Ketua DPD Nasdem Palembang, Fitrianti Agustinda, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang.
Fitrianti yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Nasdem.
Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Sumatera Selatan Nopianto mengatakan, pihaknya akan menunjuk Plt agar roda organisasi tetap berjalan.
"Ada mekanisme yang diatur untuk mengisi jangan sampai terjadi kekosongan (Nasdem) di Kota Palembang. Sehingga, roda administrasi Nasdem bisa berjalan sesuai mekanisme yang ada," kata Nopianto di Palembang, Rabu (9/4/2025).
Ia mengaku prihatin atas penetapan dua kader Nasdem sebagai tersangka dan menegaskan partai akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami merasa prihatin dengan kondisi beliau. Kita menghormati proses hukum yang berjalan yang dilakukan oleh Kejari Palembang. Kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum terkait penetapan dilanjutkan penahanan Fitri dan Dedi," ujarnya.
Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dedi yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang, Nopianto mengatakan, partai akan menunggu hasil putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Saya kira ada mekanisme yang diatur sesuai undang-undang dalam internal Nasdem. Dasar PAW saya kira harus ada putusan hukum inkrah. Permasalahan ini sudah kami laporkan ke pimpinan Nasdem pusat," ungkapnya.
Sebelumnya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang periode 2020–2023.
Fitri menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, sedangkan Dedi menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menyatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” kata Hutamrin saat konferensi pers.
