Ekspor Jakarta ke AS Meningkat di Tengah Tarif Resiprokal

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekspor Jakarta ke Amerika Serikat (AS) meningkat di tengah penerapan tarif resiprokal.
"Amerika Serikat menjadi negara tujuan kedua yang mendominasi ekspor Jakarta dengan nilai mencapai 179,58 juta dollar AS," ucap Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Pada periode tahun ini, ekspor Jakarta ke AS meningkat sebesar 2,24 persen, dibandingkan periode sebelumnya.
Salah satu penyebab pertumbuhan itu karena nilai ekspor komoditas pakaian dan aksesorisnya yang bukan rajutan mengalami peningkatan sebesar 32,83 persen.
Ada pun ekspor Jakarta terhadap AS berdasarkan kelompok komoditas utama per Februari 2025 meliputi alas kaki, pakaian dan aksesorisnya yang bukan rajutan, ikan, krustasea, dan moluska.
Bukan hanya Jakarta, ada beberapa kota lainnya yang juga nilai ekspornya besar ke AS.
Adanya defisit perdagangan yang besar, membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang diwajibkan membayar tarif resiprokal ke AS.
"Besarnya defisit perdagangan terhadap Indonesia peringkat ke-15 menjadi alasan utama penetapan tarif resiprokal (tarif bea masuk perdagangan) sebesar 32 persen, yang berlaku mulai 9 April 2025," terang Elisabeth.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan kebijakan reciprocal tariffs atau tarif resiprokal terhadap mitra dagangnya.
Dikutip dari Antara, Trump dalam pidatonya menyebut bahwa langkah ini sebagai bagian dari Liberation Day, strategi besar untuk membebaskan ekonomi Amerika dari ketergantungan pada impor.
Kebijakan ini memicu berbagai reaksi dari berbagai negara dan langsung mengguncang pasar keuangan global.
Dikutip dari Kompas.com (4/4/2025), Trump menetapkan tarif timbal balik (resiprokal) atau tarif bea masuk yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru yang luas.
Indonesia juga tidak luput dari penerapan kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen dari yang biasanya 10 persen per 9 April 2025.