Fakta-fakta Tragis di Balik Pembunuhan Tante oleh Keponakan di Bogor

Fakta-fakta Tragis di Balik Pembunuhan Tante oleh Keponakan di Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Suasana tenang di kawasan Taman Cimanggu, Kota Bogor, mendadak kepanikan pada Minggu (6/4/2025) sore.

Di balik rimbunnya pepohonan dan jalan setapak yang biasanya jadi tempat warga melepas penat, seorang wanita ditemukan tewas dengan luka parah di bagian wajahnya.

Korban adalah EL , warga Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal. Perempuan berusia 59 tahun itu diduga kuat merupakan korban pembunuhan dengan cara yang sadis.

“Benar, ada peristiwa itu,” kata Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Eko Prasetyo, Senin (7/4/2025).

Belakangan diketahui, korban dibunuh oleh keponakannya sendiri setelah sebelumnya terlibat cekcok.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi menjelaskan, insiden bermula dari perselisihan sepele.

Saat itu, korban hanya meminta pelaku untuk mencuci piring. Permintaan yang sederhana itu justru memicu cekcok.

“Tantenya (korban) minta kepada pelaku buat cuci piring. Terus terjadi cekcok. Korban sempat menyipratkan air keran ke wajah pelaku,” ujar Aji.

Tersulut emosi, pelaku membalas dengan melempar spons pencuci piring ke arah korban.

Namun, kemarahannya tak berhenti di situ. Ia kemudian memukul korban berkali-kali hingga nyawa sang tante melayang.

“(Memukul) secara bertubi-tubi ke arah wajah hingga meninggal dunia,” tambah Aji.

Polisi menyebutkan korban mengalami luka cukup serius, terutama di bagian kepala dan wajah.

"Korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri. Luka sobeknya cukup besar. Bagian mata dan dagu juga lebam," ujar Aji.

Usai kejadian, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita sudah tangkap pelakunya. Hubungan antara korban dengan pelaku adalah tante dan keponakan,” kata Aji.

Sementara itu, Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami motif di balik tindakan brutal pelaku.

"Terkait motifnya nanti akan kita sampaikan siang nanti saat rilis kasus," ujar Eko.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dijerat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” kata Aji.

(Reporter Ramdhan Triyadi Bempah | Editor Fitria Chusna Farisa, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber