Hakim Anggap Salah Ketik KUHAP jadi KUHP di Dakwaan Hasto Tak Substansial

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpendapat bahwa kesalahan pengetikan Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam surat dakwaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak substansial.
Pernyataan ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan nota keberatan Hasto terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menimbang bahwa mengenai kekeliruan penyebutan Pasal 65 Ayat 1 KUHAP yang seharusnya Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dan telah diajukan renvoi oleh penuntut umum pada persidangan tanggal 14 Maret 2025, meskipun terdakwa melalui penasihat hukumnya menolak renvoi tersebut,” kata hakim Sigit Herman Binaji dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Hakim menyatakan bahwa Jaksa KPK telah melakukan perubahan atau renvoi atas kesalahan tik tersebut.
Dengan demikian, menurut hakim, renvoi diperbolehkan asal tidak mengubah substansi tindak pidana yang didakwakan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa sepanjang perubahan melalui renvoi secara substansi tidak menggambarkan suatu tindak pidana baru," kata hakim.
Hakim menambahkan bahwa Jaksa KPK berhak melakukan renvoi kesalahan penulisan Pasal 65 Ayat 1 KUHAP tersebut.
Pasalnya, kesalahan pengetikan Pasal tersebut dianggap tidak substansial terhadap perkara yang tengah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tipikor.
"Perubahan atas surat dakwaan boleh saja dilakukan oleh penuntut umum yang dapat dipandang sebagai kesalahan penulisan atau clerical error yang tidak substansial," kata hakim.
Menurut majelis hakim, isi surat dakwaan dalam Hasto dapat dipahami jika yang dimaksud adalah Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sehingga, perubahan kesalahan ketik Pasal ini tak bisa begitu saja dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.
"Menimbang bahwa terhadap kesalahan penulisan dapat dilakukan koreksi redaksional dengan cara merenvoi di mana koreksi semacam itu tidak terikat pada Pasal 144 KUHAP," papar hakim.
"Sehingga dengan demikian, perubahan kesalahan tik pada surat dakwaan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum karena dari keseluruhan isi dakwaan dalam perkara ini dapat dipahami dengan jelas bahwa yang dimaksud adalah Pasal 65 Ayat 1 KUHP," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim tidak menerima ekspesi Hasto sehingga sidang dilanjutkan ke proses pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat proses PAW serta merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.