Hakim Pembebas Ronald Tannur Kaget Putusannya Jadi Masalah

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengaku kaget bahwa putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur bermasalah.
Pernyataan ini disampaikan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, yakni hakim Heru Hanindyo.
Mulanya, kuasa hukum Heru menanyakan keyakinan Mangapul saat sepakat dengan Erintuah dan Mangapul untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.
Kubu Heru menggali dasar kesepakatan Mangapul menyetujui vonis bebas lantaran fakta persidangan atau sudah berjanji kepada Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan putusan bebas.
"Saksi sebagai hakim saat itu memutuskan oke bebas, musyawarah diskusi dengan terdakwa Pak Heru dan Pak Damanik. Keyakinan Saudara, apakah memang Ronald Tannur itu tidak bersalah saat itu?” tanya kuasa hukum Heru dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4/2025).
“Atau memang karena ada janji-janji dari Lisa, terima kasih, atau ada ajakan dari Pak Heru atau Pak Erin untuk, oke semuanya bebas karena ada janji seperti itu. Pada saat memutus, apa yang ada di dalam kondisi kebatinan Saudara ketika memutuskan bebas Ronald Tannur?" tanya kubu Heru melanjutkan.
"Saya pribadi memang dari faktanya, dia memang bisa bebas," kata Mangapul.
Mangapul mengaku kaget putusan bebas Ronald menjadi bermasalah.
Pasalnya, fakta yang dihadirkan di persidangan terkait pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur tidak seperti video yang viral.
"Makanya saya sedikit bingung juga, begitu kami putus bebas, besoknya berita-berita ada video-video yang ini, yang melindas dan seterusnya, kok di persidangan enggak ada. Makanya saya kaget juga kenapa jadi bermasalah putusan kami waktu itu," ungkap Mangapul.
Mendengar penjelasan itu, kuasa hukum Heru lantas mendalami pengetahuan Mangapul soal video viral tersebut.
Kepada jaksa, Mangapul mengaku baru melihat video-video terkait pembunuhan itu setelah sidang putusan bebas dibacakan.
Mangapul mengeklaim bahwa majelis hakim telah sepakat dan sependapat untuk membebaskan Ronald lantaran fakta persidangan tidak seperti berita yang terungkap di publik.
"Mohon maaf ya tadi. Pak jaksa, saya sudah menyatakan kami waktu itu sidang ini fokus dari mulai sidang perdana sampai dengan selesai pemeriksaan terdakwa, kami berani dari fakta hukumnya itu, pembuktian itu,” kata Mangapul.
“Artinya kami, bukan berani ya, artinya kami sependapat lah. Bulat kami nyatakan terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ucapnya menjelaskan.
"Artinya saksi obyektif pada saat memutus bebas ya?" tanya kuasa hukum Heru.
"Kami bertiga sama, bertiga," tegas Mangapul.
"Obyektif ya?" tanya kuasa hukum Heru menekankan.
"Iya, iya, bertiga," kata Mangapul.
Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim ketua, sedangkan Mangapul dan Heru merupakan anggota majelis.
Ketiga hakim itu kini didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.