Hamili Perempuan di Luar Nikah dan Bunuh Bayinya, Brigadir AK Dipecat Polda Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah memutus pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).
Ade Kurniawan terbukti telah menjalin hubungan dengan perempuan hingga memiliki anak di luar nikah.
Dalam sidang tersebut, Brigadir Ade Kurniawan terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Dalam sidang itu diputuskan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Kamis.
Dalam persidangan tersebut, Brigadir Ade Kurniawan telah terbukti melakukan tindakan tercela.
"Menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga memiliki anak di luar nikah," ujarnya.
Selain itu, Brigadir Ade Kurniawan juga diduga telah melakukan tindakan pidana berupa menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
"Saat ini sedang diselidiki Krimum Polda Jawa Tengah," tambah dia.
Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat dia pergi berbelanja.
Namun, saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi yang tidak wajar. Panik, dia segera membawa bayinya ke rumah sakit, tetapi nyawa sang bayi tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.