Hari Terakhir Isi SPT Tahunan, Kepatuhan Lapor Pajak Baru 79,08%

Hari Terakhir Isi SPT Tahunan, Kepatuhan Lapor Pajak Baru 79,08%

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 telah mencapai 79,08% dari target 16,21 juta Wajib Pajak, menjelang penutupan pada tengah malam nanti.

Hingga 11 April 2025 pukul 11.59 WIB atau pada hari terakhir masa pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,82 juta SPT. 

“[Total] mencapai 79,08% dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/2025).

Angka ini terdiri dari 12,44 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 373.000 SPT Tahunan Badan. 

Membandingkan dengan periode akhir penyampaian SPT pada tahun lalu atau per 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, terealisasi sebanyak 12,98 juta WP.

Artinya, jumlah tahun ini sekitar 160.000 lebih sedikit—berpotensi bertambah karena batas akhir pukul 23.59 WIB malam nanti. 

Untuk diketahui, pada tahun ini total Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 berjumlah 19.775.679. 

Meski demikian, Ditjen Pajak hanya menargetkan sebanyak 16,21 juta atau setara dengan 81,92% dari total tersebut. 

Apabila menggunakan angka total WP tersebut, artinya masih ada sekitar 6,96 juta WP yang belum menyampaikan kewajiban tahunannya. 

Adapun, Ditjen Pajak masih mengejar sekitar 3,39 juta WP untuk mencapai target 16,21 juta SPT Tahunan. 

Dwi Astuti menyampaikan bahwa target tersebut berlaku sepanjnag tahun, bukan target pada 11 April 2025 maupun 30 April 2025—batas akhir lapor SPT Badan. 

“DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh antara lain melalui publikasi masif pada berbagai saluran komunikasi,” ujarnya. 

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melaksanakan kampanye simpatik, edukasi kepada wajib pajak, penyediaan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemanfaatan pojok pajak serta relawan pajak untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan. 

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. 

Untuk diketahui, normalnya batas akhir penyampaian SPT pada 31 Maret 2025. Mengingat adanya Hari Suci Nyepi dan Idulfitri pada akhir Maret lalu, Ditjen Pajak memberikan keloonggaran hingga 11 April 2025. 

Bagi WP OP yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut. 

Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.

Sumber