Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Besok

Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di Jakarta pada Selasa (8/4/2025) seiring berakhirnya cuti bersama Lebaran 2025.

"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir dari Antara, Senin (7/4/2025).

Pemberlakuan gage di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan itu, gage berlaku setiap hari kerja pada pagi dan sore hari. Namun, gage tidak berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional.

Pada waktu pagi, gage di Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara pada waktu sore, gage Jakarta berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres),” bunyi Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Sebagai informasi, ketentuan ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sumber