Isu Naiknya Gaji PNS di Tengah Imbauan Tak Boleh Angkat Honorer

Isu Naiknya Gaji PNS di Tengah Imbauan Tak Boleh Angkat Honorer

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) diisukan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 16 persen. Hal tersebut menjadi isu yang hangat diperbincangkan pada awal pekan ini.

Namun isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen itu dibantah pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji PNS atau ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Vino menjelaskan, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, BKN disebut Vino akan segera menginformasikan kepada publik.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujar Vino.

Isu kenaikan gaji PNS atau ASN justru naik ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengimbau pemerintah daerah untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer baru.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Ia meminta pemerintah daerah untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer.

"Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat," ujar Bima Arya di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus berkoordinasi untuk mensosialisasikan arahan ini. Bima menyebut pemerintah pusat sedang berupaya menyamakan waktu dari pengangkatan ini.

"Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasi dengan baik," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Perbandingan Gaji PNS dan Honorer

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut

Gaji PNS golongan I- IA Rp 1.685.700-Rp 2.522.600- IB Rp 1.840.800-Rp 2.670.000- IC Rp 1.918.700-Rp 2.783.700- ID Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II- IIA Rp 2.184.000-Rp 3.643.400- IIB Rp 2.385.000-Rp 3.797.500- IIC Rp 2.485.900-Rp 3.958.200- IID Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III- IIIA Rp 2.785.700-Rp 4.575.200- IIIB Rp 2.903.600-Rp 4.768.800- IIIC Rp 3.026.400-Rp 4.970.500- IIID Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV- IVA Rp 3.287.800-Rp 5.399.900- IVB Rp 3.426.900-Rp 5.628.300- IVC Rp 3.571.900-Rp 5.866.400- IVD Rp 3.723.000-Rp 6.114.500- IVE Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Sedangkan gaji tenaga honorer, angkanya beragam karena diatur dalam berbagai peraturan, seperti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, hingga perjanjian kerja.

Sumber